Program Jamkesmas
Sebagai salah satu upaya untuk
pengentasan kemiskinan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak
tahun 2005 membuat Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat miskin dan
tidak mampu yang disebut dengan program Askeskin. Pengelolaan Program
Askeskin yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) merupakan penugasan
dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor :
1241/MENKES/SK/XI/2004. Sebagai BUMN, penugasan tersebut dilaksanakan
dengan mengacu pada pasal 66 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan
telah mendapatkan persetujuan Menteri Negara BUMN dengan Surat
Persetujuan Meneg BUMN Nomor S-697/HBU/2004 tanggal 31 Desember 2004.
Sejak tahun 2008, Kementerian Kesehatan
merubah terminologi Askeskin menjadi Jamkesmas dengan menugaskan PT
Askes (Persero) untuk mengelola manajemen kepesertaannya.
Siapa Yang Menjadi Sasaran Peserta Program Jamkesmas?Sasaran Program Jamkesmas
Sasaran program mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 dengan jumlah 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa.
- Orang miskin dan tidak mampu serta gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas
- Masyarakat miskin penghuni panti – panti sosial, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Siapakah Yang Menetapkan Peserta Jamkesmas?
Penetapan Kepesertaan Jamkesmas
- Kuota peserta per kabupaten/kota ditetapkan oleh Menkes RI
- Identitas peserta secara lengkap ditetapkan Bupati/Walikota sesuai kuota
- Sedangkan penetapan peserta untuk gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas, penghuni panti sosial & lapas dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten / Kota atau Dinas lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
- Sejak tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009, masyarakat pasca tanggap darurat masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan panti sosial ditetapkan sebagai peserta Jamkesmas.
Apa Yang Ditangani Oleh PT Askes (Persero) Pada Jamkesmas Tahun 2011 ?
Pengelolaan Jamkesmas Tahun 2011
Hingga bulan April 2011 secara de facto
PT Askes (Persero) masih melanjutkan program Kepeserta Jamkesmas sesuai
penugasan dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2010. Hal tersebut
diperkuat oleh surat Menkes RI nomor JP/Menkes/036/2011 tanggal 5
Januari 2011, bahwa pada pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2011
Kementerian Kesehatan RI tetap memberikan kepercayaan kepada PT Askes
(Persero) sebagai penyelenggara manajemen kepesertaan program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar