Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa
kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk
pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (?)
c. bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari
penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan
kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang
diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang
timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan
organisasi profesi;
f. bahwa
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima
pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan praktik keperawatan;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik
Keperawatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan.(di konsulkan ulang)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
(2) Praktik
keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan
sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan
keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai
tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan
berkelompok.
(3) Asuhan
keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik
keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem
klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan
pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat
adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
(6) Perawat
vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III
Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui
oleh pejabat yang berwenang.
(7) Perawat
profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi
keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners
spesialis dan ners konsultan.
(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.
(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.
(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen.
(14) Sertifikasi
adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan
keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di
seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
(15) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)
(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan
(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
(22) Klien
dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang
melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung
kepada perawat.
(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(24) Kolegium
keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi
sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi
keperawatan.
(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.
(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan
Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket,
manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta
keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
BAB III
Lingkup Praktik Keperawatan
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan
asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan
tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam
rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar
manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
d. Memberikan
pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi,
pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(3) Komite
Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya
kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan
memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
1) Memperoleh
perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai
standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;
5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
1) Memberikan
pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek
keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien dan atau pasien;
2) Standar
profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi profesi
dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
3) Merujuk
klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai
keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan
suatu pemeriksaan atau tindakan;
4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
5) Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
6) Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin
ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
7) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar