BAB VI UU NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 29
1. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di
Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda
registrasi dokter gigi.
2. Surat tanda registrasi dokter dan surat
tanda registrasi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Konsil Kcdokteran Indonesia.
3. Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan:
1. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
2. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau doktcr gigi;
3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
4. memiliki sertifikasi kompetensi;
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
4. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter
gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5
(lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d.
5. Ketua Konsil
Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi
ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan ketua
divisi pembinaan.
6. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil
Kedokteran Gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi
dokter dan dokter gigi.
Pasal 30
1. Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. kesahan ijazah;
2. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan
dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat
kompetensi;
3. mempunyai surat pernyataan tclah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
4. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
3. Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kemampuan
berbahasa Indonesia.
4. Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan
surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi
oleh Konsil Kedoktcran Indonesia.
Pasal 31
1. Surat tanda
registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga
negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan,
pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau
kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
2. Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
3. Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pasal 32
1.
Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program
pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara
asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
2. Dokter
atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan
pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu
tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat.
3.
Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) haus mendapat persetujuan dan Konsil Kedokteran Indonesia.
4.
Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan
pelatihan.
Pasal 33
Surat tanda registrasi tidak berlaku karena:
1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundangundangan;
2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
3. atas permintaan yang bersangkutan;
4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
5. dicabut Konsil Kedokteran Indonesia
Pasal 34
Keterangan
lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang,
registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia.
1. Dokter atau dokter gigi yang
telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan
praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang
dimiliki, yang terdiri atas:
1. mewawancarai pasien;
2. memeriksa fisik dan mental pasien;
3. menentukan pemeriksaan penunjang;
4. menegakkan diagnosis;
5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar