SURAT TANDA REGISTRASI ( STR )
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI ) kepada dokter
yang telah di registrasi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI dan telah
mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Setiap dokter yang melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiki STR.
Untuk memiliki STR tersebut, dokter mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:
1.STR lama.
1.Fotocopy SIP dan atau SP.
3.Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR.
4.Melampirkan bukti pembayaran ASLI permohonan pengurusan STR ke rekening KKI no 93.20.5556
BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
5.Fotocopy ijazah dokter/dokter spesialis yang dilegalisir oleh Dekan Institusi Pendidikan.
6.Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter.
7.Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan no SIP).
8.Fotocopy Sertifikat Kompetensi dari Kolegium terkait.
SERTIFIKAT
KOMPETENSI adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang
dokter untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
9.Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
10.Pas Foto terbaru,berwarna,ukuran 4x6 (4lembar) dan 2x3 (2lembar).
STR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat di registrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap
memenuhi persyaratan diatas.
Pemohon mengajukan permohonan ke KKI dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
KKI meneliti seluruh berkas dan menerbitkan STR selambat lambatnya 3 bulan setelah permohonan diterima.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI,
dikirim langsung ke pemohon dengan tembusan ke Biro Kepegawaian DepKes RI, DinKes Propinsi dan
PB IDI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar